Jumat, 14 Juni 2013

PANCASILA MERUPAKAN DASAR NEGARA YANG HARUS DILESTARIKAN.


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI YANG HARUS DILESTARIKAN


Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam siding tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari

1) Peri Kebangsaan;

2) Peri Kemanusiaan;

3) Peri Ketuhanan;

4) Peri Kerakyatan; dan

5) Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa;

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia;

3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:

1) Persatuan;

2) Kekeluargaan;

3) Keseimbangan lahir batin;

4) Musyawarah; dan

5) Keadilan rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

3) Mufakat atau Demokrasi;

4) Kesejahteraan sosial; dan

5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; jiwa dan semangat merdeka; cinta tanah air dan bangsa; harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan tidak kenal menyerah; semangat persatuan dan kesatuan; semangat anti penjajah dan penjajahan; dan sebagainya.

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar