Jumat, 14 Juni 2013

PEMERINTAHAN DESENTRALISASI


PEMERINTAHAN DESENTRALISASI

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

·         Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.

·         Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.

·         Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.

·         Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.

·         Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

·         Sumber daya manusia yang belum memadai.

·         Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.

·         Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.

·         Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.

·         Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.

·         Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.

·         Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.

·         Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.

·         Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.

·         Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.

·         Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.

·         Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.

·         Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.

·         Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.

·         Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.

·         Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.

·         Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.

·         Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.

·         Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .

·         Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.

 

 

 

 

REFERENSI :

Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .

Dimock, E. Marshall . Administrasi Negara . Erlangga : Jakarta .

Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta

Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta

Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara : Jakarta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar