PEMERINTAHAN
DESENTRALISASI
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan
daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya
dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah
dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah.
Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur,
dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari
pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak
positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar
daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan
nasional.
·
Wewenang itu hanya menguntungkan pihak
tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum
atau pribadi.
·
Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
·
Masa transisi dari sistem sentralisasi
ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak
memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
·
Kurang jelasnya pembatasan rinci
kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
·
Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
·
Sumber daya manusia yang belum memadai.
·
Kapasitas manajemen daerah yang belum
memadai.
·
Restrukturisasi kelembagaan daerah yang
belum matang.
·
Pemerintah pusat secara psikologis
kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
·
Meningkatnya kesenjangan anggaran
pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
·
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah
dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan
menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas
tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
·
Biaya administrasi di sekolah meningkat
karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan
sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
·
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak
memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan
pendidikan.
·
Penggunaan otoritas masyarakat yang
belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada
akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
·
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang
tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan
kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
·
Terjadinya pemindahan borok-borok
pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
·
Permasalahan keterlambatan di
terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
·
Pemerintah engan dalam mendelegasikan
kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan
teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan
pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan
kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
·
Sistem hukum dan pembuktian terbalik
masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan
program atau kegiatan di daerah.
·
Belum optimalnya pengelolahan sumber
daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya
Rasio PAD terhadap APBD.
·
Belum optimalnya penerapan sangsi dan
penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
·
Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi
kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan
daerah yang akan menghabiskan APBN negara.
·
Korupsi pemindahan ladang korupsi dari
pusat kedaerah.
·
Konflik vertikel dan herizontan,
misalnya dalam pelaksanaan pilkada .
·
Munculnya pilkada langsung yang banyak
menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos
Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi
daerah.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar