Sabtu, 04 Mei 2013

Hubungan Perilaku Kejahatan Dengan Pemerintah


HUBUNGAN PERILAKU KEJAHATAN TERHADAP PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.

Kejahatan terorganisir atau organisasi kejahatan adalah kelompok atau operasi yang dijalankan oleh individu-individu kontroversial yang umumnya untuk tujuan menghasilkan keuntungan finansial dan kekuasaan sosial (pengaruh). Kejahatan terorganisir, bagaimanapun definisinya, dicirikan oleh beberapa kualitas dasar yang meliputi ketahanan seiring waktu, kepentingan beragam, struktur hirarki, akumulasi modal, investasi ulang, akses menuju perlindungan politis, dan penggunaan kekerasan untuk melindungi kepentingan. Organisasi kejahatan paling dikenal di antaranya adalah Cosa Nostra (umumnya dikenal sebagai Mafia [Italia atau Sicilia]), Mafia Rusia, Yakuza Jepang, Triad China, kartel narkoba Kolombia dan Meksiko, Mafia Chechnya, dan Mara Salvatrucha muda.
Sejarah mencatat bahwa tanda pertama kejahatan terorganisir terlihat 3.000 tahun silam.

Penting sekali untuk membedakan antara kejahatan terorganisir (organisasi kejahatan) dan organisasi teroris, organisasi militer, organisasi perlawanan, organisasi politik dan paramiliter, semisal Al-Qaeda, Hizbullah, IRA, dan Irgun. Berkenaan dengan ini kita tak boleh melupakan Persidangan Nuremberg di Jerman, yang terkenal atas penuntutan kepemimpinan Nazi Jerman. Yang paling dikenal adalah Persidangan Penjahat Perang Besar di hadapan Pengadilan Militer Internasional (IMT) pada 1945. 

Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :
  1. Kejahatan terorganisir akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
  2. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
  3. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak ditindak secepatnya
Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:
  1. Mafia Italia dipimpin oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia
  1. CIA (central intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang tidak diketahui apa motifnya
  2. BLACK HAND
  3. GAM (Gerakan aceh merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan gerakan anti pemerintahan
Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan
  1. GBR[Grab on road] dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
  2. M2R (moonraker)Indonesia
  3. XTC (Exalt to coiltus)Indonesia
  4. BRZ Indonesia
Pemerintah harus ikut campur untuk mengatasi kejahatn tersebut agar masyarakat lain tidak dirugikan dengan perilaku segelintir orang yang membuat onar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar