Hubungan Kejahatan Dengan Tingkat Ekonomi
Kejahatan.
1. Kejahatan adalah suatu perbuatan
yang bersifat mengerjakan ataupun meninggalkan suatu perbuatan yang mana
sangsinya telah ditentukan oleh hukum.
2. Suatu perbuatan atau kejadian yang dapat
membahayakan dan undang-undang telah melindungi kemaslahatan ini di dalam Hukum
Pidana dan dampak dari perbuatan kejahatan ini adalah hukuman yang akan
diterima oleh si pelaku.
3. Suatu perbuatan yang tidak
diperbolehkan yang bersumber dari keinginan untuk melakukan dan hukum telah
menentukan sangsinya berupa hukuman atau semisal tindakan-tindakan preventif
Hubungan
Kejahatan Dengan Tingkat Ekonomi
Equality
before the law merupakan salah satu asas penting dalam hokum modern. Asas
persamaan di depan hokum tersebut dapat dikatakan sebuah revolusi dibidang
penegakkan hokum. Spirit yang tersirat merupakan spirip penegakkan keadilan,
yang mana semua orang mempunyai kedudukan sama rata di hadapan hokum.
Fakta
menunjukkan penerapan asas ini kurang maksimal dilakukan dan terkesan tebang
pilih. Lebih parah dari itu hukum ternyata dapat dijualbelikan dan dinegosiasi.
Padahal kita tahu bahwa hukum merupakan panglima tertinggi di bumi nusantara
ini. Tidak ada hukum lain selain hukum yang berlaku dan harus diterapkan saat
ini.
Hal
tersebut diatas tentu bukan karena alasan atau sebab yang mendahului. Dalam
hukum pidana dikenal dengan teori kausalitas, yang intinya munculnya suatu
akibat karena ada sebab yang melatarbelakangi suatu tersebut. Sangat tidak masuk
akal jika munculnya suatu akibat tidak didasari atas suatu sebab. Selain sebab
sebuah kepentingan juga mempengaruhi adanya suatu akibat.
Salah
satu factor dan sebab musabab kejahatan Soedjon dalam bukunya “Doktrin
Krimonologi” adalah Economic Faktor and Crime Causation.[1]
Maksud dari teori tersebut bahwa factor ekonomi akan berperan sangant dominan
dalam mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Ekonomi menjadi salah satu
pendorong munculnya tindak kejahatan.
Kebutuhan
manusia terbagi kedalam tiga kategori, yaitu primer, sekunder dan tersier.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut sangat mendorong naluri manusia untuk selalu dapat
dipenuhi. Hingga akhirnya pemenuhan tersebut tidak dapat dibendung lagi karena
dorongan dari berbagai sudut.
Seseorang
yang telah dipengaruhi oleh suatu kebutuhan yang dirasa krusial, walaupun untuk
sebagian orang masih belum tentu adanya, akan mengakibatkan tindakan criminal
jika ia tidak dapat mewujudkannya pada saat itu. Berbagai macam cara tentu akan
dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Mulai dari kejahatan
merampok, mencuri, menjambret, menodong, dan sampai pada tahap korupsi.
Dari
banyak kasus kejahatan yang terjadi, faktor ekonomi merupakan faktor yang
domonan mendorong terjadinya tindak kejahatan. Kesulitan yang sering dihadapi
seseorang akan memunculkan rangsangan-rangsangan negative, terlebih jika tidak
diback up dengan hati nurani, iman dan agama.
http://baharcool89.blogspot.com/2010/01/ekonomi-bertetangga-kejahatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar