KEJAHATAN DI KOTA SERING TERJADI BILA DIBANDINGKAN DENGAN DI
DESA
Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian desa/pedesaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan
kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Suatu pedesaan masih sulit
umtuk berkembang, bukannya mereka tidak mau berkembang tapi suatu hal yang baru
terkadang bertentangan dengan apa yang leluhur hereka ajarkan karna itu masyarakat
pedasaan sangat tertutup dengan hal-hal yang baru karena mereka masih memegang
teguh adat-adat yang leluhur mereka ajarkan.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat pedesaan yaitu :
a)
Kehidupan didesa masyarakatnya masih
memegang teguh keagamaan atau adat dari leluhur mereka.
b)
Warga pedesaan lebih condong saling
tolong-menolong tidak hidup individualisme
c)
Warga pedesaan mayoritas memiliki
pekerjaan sebagai petani.
d)
Fasilitas-fasilitas masih sulit
ditemukan dipedesaan
e)
Warganya masih sulit untuk menerima
hal baru atau mereka tertutup dengan hal-hal yang baru.
Masyarakat Perkotaan
B. Pengertian Kota
Kota adalah suatu pemilihan yang
cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen
kedudukan sosialnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar
kebutuhan ekonominya dipasar. Dari beberapa pendapat secara umum dapat
dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat
dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam
struktur pemerintahan.
Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat perkotaan, yaitu :
a)
Kehidupan keagamaannya berkurang,
kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung
kearah keduniaan saja.
b)
Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang
lain (Individualisme).
c)
Pembagian kerja diantara warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
d)
Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
e)
Perubahan-perubahan tampak nyata
dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh
dari luar.
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat
tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam
suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
kejahatan memang dapat merugikan semua orang yang menjadi korban dalam kejahatan itu sendiri dan kejahatan itu tidak aka pernah ada habisnya oleh karena itu orang yang melakukan kejahtan merupakan orang-orang yang tidak bermoral dan tidak mempunyai penunjang yaitu pendidikan moral bagi mereka,kejahatan seseorang juga bukan karena dia jahat tetapi karena memang mereka belum ada kesempatan untuk melakukan kejahatan itu sendiri
kejahatan memang dapat merugikan semua orang yang menjadi korban dalam kejahatan itu sendiri dan kejahatan itu tidak aka pernah ada habisnya oleh karena itu orang yang melakukan kejahtan merupakan orang-orang yang tidak bermoral dan tidak mempunyai penunjang yaitu pendidikan moral bagi mereka,kejahatan seseorang juga bukan karena dia jahat tetapi karena memang mereka belum ada kesempatan untuk melakukan kejahatan itu sendiri
banyak
para ahli bahwa kejahatan itu adalah :
diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis
dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian
kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat
merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan
ketertiban.
diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis
dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian
kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat
merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan
ketertiban.
Kejahatan di kota
Kejahatan
atau kriminalitas di kota-kota besar sudah menjadi permasalahan sosial yang
membuat semua warga yang tinggal atau menetap menjadi resah, karena tingkat
kriminalitas yang terus meningkat setiap tahunnya yang juga dapat terkena pada
siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Sebagai contoh kejahatan yang terjadi
di ibukota Jakarta, kejahatan yang banyak terjadi adalah kasus pencurian motor
dan kasus pencurian yang bersifat kekerasan. Berdasarkan operasi Sikat Jaya
yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada bulan November 2009 di 14 wilayah,
telah diungkap 199 kasus yang terdiri dari 35 kasus pemerasan, 17 kasus
penjambretan, 24 kasus perjudian, 99 kasus pencurian, dan 24 kasus kejahatan
lain. Dengan data di atas ini dapat diperkirakan bahwa kriminalitas di kota
Jakarta tinggi, maka kepolisian harus lebih waspada dan meningkatkan penjagaan
agar semua warga yang menetap atau tinggal di Jakarta dapat hidup nyaman dan
tentram dengan rasa yang aman di lingkungannya.
faktor yang menyebabkan
kriminalitas itu yaitu di latar belakangi
Latar Belakang Kejahatan:
1.
Biologik
a) Genothype dan Phenotype
yang diteruskan seseorang sebagai
pewarisan kepada generasi yang berikutnya semata-mat tergantung dari genotype.
b) Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori
keturunan, pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian
berarti propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
c) Lingkungan
Lingkungn merupakan factor yang
potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk member pengaruh dan
terujudnya kemungkinan tindak criminal.
d) Pembawaan criminal
Setiap orang yang melakukan
kejahatab mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara
pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat
pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu
kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa.
Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
2.
Sosiologik
a) Faktor-faktor ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi
besar-besaran, persaingan bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan,
cara penjualan modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki
barang dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan
penipuan-penipuan.
b) Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara
langsung atau tidak, mempengaruhi terjadinya kriminalita, terutama dalam
waktu-waktu krisis, pengangguran dianggap paling penting.
3. Faktor-faktor
mental
a. Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku
sebagai suatu anti krimogemis bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan
moral yang telah meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah
dari sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan
bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang tangan
lainnya menusuk dengan pisau.
4. Faktor-faktor
Pribadi
a. Umur
Kecenderungan untuk berbuat
antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25,
menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk
berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis
aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
b. Ras dan Nasionalitas
Pembatasan ras berdasarkan
sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau golongan-golongan orang
yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan berdasarkan sifat-sifat biologic,
membuka kesempatan untuk berbagai keraguan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar