Jumat, 14 Juni 2013

PEMERINTAHAN DESENTRALISASI


PEMERINTAHAN DESENTRALISASI

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

·         Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.

·         Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.

·         Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.

·         Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.

·         Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

·         Sumber daya manusia yang belum memadai.

·         Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.

·         Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.

·         Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.

·         Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.

·         Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.

·         Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.

·         Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.

·         Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.

·         Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.

·         Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.

·         Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.

·         Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.

·         Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.

·         Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.

·         Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.

·         Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.

·         Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.

·         Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .

·         Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.

 

 

 

 

REFERENSI :

Kansil, C.S.T . 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .

Dimock, E. Marshall . Administrasi Negara . Erlangga : Jakarta .

Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta

Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta

Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara : Jakarta

 

persatuan dan kesatuan mulai pudar .kenapa?


PUDARNYA KESATUAN DAN KESATUAN

PERSATUAN DAN KESATUAN – Dua kata ini Persatuan dan Kesatuan merupakan padanan yang sangat tepat untuk menggambarkan makna yang terkandung dalam keberagaman yang ada di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang unik di dunia. Indonesia tidak hanya sebuah negara yang memiliki aneka suku bangsa, bahasa tapi juga agama. Oleh karena itu isu yang menyangkut SARA (Sosial Agama dan Ras) merupakan hal yang sangat sensitif.

Pudarnya rasa persatuan dan kesatuan adalah

1.    Semakin kurang pedulinya pemerintah terhadap rakyat-rakyatnya.

Sehinggan waga tidak percaya lagi tentang apapun yang diperintahkan oleh negara

2.    Kurangnya rasa gotong royong antar sesama umat manusia

3.    Kurangnya  rasa nasiaonalisme.

 

ALASAN TIMBULNYA TAWURAN WARGA DI TIAP-TIAP DAERAH


ALASAN TIMBULNYA TAWURAN WARGA DI TIAP-TIAP DAERAH

Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran dapat menyebabkan perpecahan di kalangan para pelajar.

Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial yang berupa perkelahian

Baru-baru ini kita mulai dipanaskan kembali dengan budaya tawuran di antara para pelajar. Sampai-sampai terjadi korban jiwa. Dan sungguh sadis, tawuran kali ini bukan hanya dengan main tangan, tetapi lebih dari itu menggunakan senjata tajam.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang kami amati sebagai penyebab tawuran, yaitu kami bagi menjadi faktor internal maupun eksternal.

Faktor Internal

1- Kurangnya didikan agama

Faktor internal yang paling besar adalah kurangnya didikan agama. Jika pendidikan agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu anak akan memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak mulia inilah yang dapat memperbaiki perilaku anak.

2- Pengaruh teman

Faktor lainnya yang ini masih masuk faktor internal adalah lingkungan pergaulan yang jelek.

Faktor Eksternal

Selain faktor internal faktor eksternal secara tidak langsung mendorong para pelajar pelajar untuk melakukan aksi tawuran. Di antara faktor tersebut:

1- Kurangnya perhatian orang tua.

Saat ini pendidikan anak sudah diserahkan penuh pada sekolah. Orang tua (ayah dan ibu) hanya sibuk untuk cari nafkah mulai selepas fajar hingga matahari tenggelam. Sehingga kesempatan bertemu dan memperhatikan anak amat sedikit. Jadinya, tempat curhat dan cari perhatian si anak adalah pada teman-temannya. Kalau yang didapat lingkungan yang jelek, akibatnya ia pun akan ikut rusak dan brutal. Beda halnya jika ibunya berdiam di rumah. Tentu dia akan lebih memperhatikan si anak. Inilah mengapa di antara hikmah Allah memerintahkan wanita untuk berdiam di rumah,

2- Faktor ekonomi

Biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah ke bawah. Disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahia. Karena di antara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan.

Jika anak walau ia berekonomi menengah ke bawah menyadari bahwa tidak perlu iri pada orang yang berekonomi tinggi karena seseorang bisa mulia di sisi Allah adalah dengan takwa. Pemahaman seperti ini tentu saja bisa didapat jika si anak mendapatkan pendidikan agama yang baik.

Jadi, yang terpenting dari ini semua adalah tarbiyah (pendidikan) agama dan pembinaan iman, ini faktor penting yang membuat anak tercegah dari tawuran, di samping pula perhatian orang tua.

 

PANCASILA MERUPAKAN DASAR NEGARA YANG HARUS DILESTARIKAN.


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI YANG HARUS DILESTARIKAN


Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam siding tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari

1) Peri Kebangsaan;

2) Peri Kemanusiaan;

3) Peri Ketuhanan;

4) Peri Kerakyatan; dan

5) Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa;

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia;

3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab;

4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; dan

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:

1) Persatuan;

2) Kekeluargaan;

3) Keseimbangan lahir batin;

4) Musyawarah; dan

5) Keadilan rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

3) Mufakat atau Demokrasi;

4) Kesejahteraan sosial; dan

5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara selalu dilandasai semangat juang yang tinggi. Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; jiwa dan semangat merdeka; cinta tanah air dan bangsa; harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka; pantang mundur dan tidak kenal menyerah; semangat persatuan dan kesatuan; semangat anti penjajah dan penjajahan; dan sebagainya.

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada saat merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menerima hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

 

 

Sabtu, 04 Mei 2013

Hubungan Perilaku Kejahatan Dengan Pemerintah


HUBUNGAN PERILAKU KEJAHATAN TERHADAP PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.

Kejahatan terorganisir atau organisasi kejahatan adalah kelompok atau operasi yang dijalankan oleh individu-individu kontroversial yang umumnya untuk tujuan menghasilkan keuntungan finansial dan kekuasaan sosial (pengaruh). Kejahatan terorganisir, bagaimanapun definisinya, dicirikan oleh beberapa kualitas dasar yang meliputi ketahanan seiring waktu, kepentingan beragam, struktur hirarki, akumulasi modal, investasi ulang, akses menuju perlindungan politis, dan penggunaan kekerasan untuk melindungi kepentingan. Organisasi kejahatan paling dikenal di antaranya adalah Cosa Nostra (umumnya dikenal sebagai Mafia [Italia atau Sicilia]), Mafia Rusia, Yakuza Jepang, Triad China, kartel narkoba Kolombia dan Meksiko, Mafia Chechnya, dan Mara Salvatrucha muda.
Sejarah mencatat bahwa tanda pertama kejahatan terorganisir terlihat 3.000 tahun silam.

Penting sekali untuk membedakan antara kejahatan terorganisir (organisasi kejahatan) dan organisasi teroris, organisasi militer, organisasi perlawanan, organisasi politik dan paramiliter, semisal Al-Qaeda, Hizbullah, IRA, dan Irgun. Berkenaan dengan ini kita tak boleh melupakan Persidangan Nuremberg di Jerman, yang terkenal atas penuntutan kepemimpinan Nazi Jerman. Yang paling dikenal adalah Persidangan Penjahat Perang Besar di hadapan Pengadilan Militer Internasional (IMT) pada 1945. 

Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :
  1. Kejahatan terorganisir akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
  2. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
  3. Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak ditindak secepatnya
Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:
  1. Mafia Italia dipimpin oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia
  1. CIA (central intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang tidak diketahui apa motifnya
  2. BLACK HAND
  3. GAM (Gerakan aceh merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan gerakan anti pemerintahan
Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan
  1. GBR[Grab on road] dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
  2. M2R (moonraker)Indonesia
  3. XTC (Exalt to coiltus)Indonesia
  4. BRZ Indonesia
Pemerintah harus ikut campur untuk mengatasi kejahatn tersebut agar masyarakat lain tidak dirugikan dengan perilaku segelintir orang yang membuat onar tersebut.